Sukorejo, 05 Juli 2024 Pemeritah Desa Sukorejo menggelar rembuk stunting di Balai Desa Sukorejo Kecamatan Karangbinangun. Rembuk stunting ini merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah Desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2025.
Rembuk stunting ini sifatnya wajib dilaksanakan di setiap Desa karna diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat berdasarkan regulasi. Permasalahan stunting menjadi prioritas dikarenakan masalah ini memengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor,mengingat urgensi persoalan stunting ini, maka diwajibkan Bagi Desa menuangkan dalam RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting.Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak,Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam kegiatan Rembuk stunting ini terdapat OutPut Usulan dari permasalahan yang selama ini terjadi pada pelaksanaan penanganan stunting tingkat Desa Sukorejo.